Waqaf (Berhenti): Pengertian dan Jenisnya
Waqaf adalah berhenti sejenak untuk mengambil napas. Berdasarkan sebabnya, waqaf terbagi menjadi idhthirari, ikhtibari, intizhari, dan ikhtiyari.
الْوَقْفُ
Waqaf adalah menghentikan suara di akhir sebuah kata sejenak untuk mengambil napas, dengan niat melanjutkan bacaan, bukan untuk mengakhirinya.
Berdasarkan alasannya, waqaf terbagi menjadi empat jenis.
① Waqaf Idhthirari (الْوَقْفُ الِاضْطِرَارِيُّ), karena terpaksa Qari' berhenti karena keadaan yang tidak bisa dihindari, misalnya napas habis, batuk, bersin, atau gangguan lain. Hukum: boleh berhenti di kata mana saja. Setelah halangannya selesai, bacaan dilanjutkan dari tempat yang tepat.
② Waqaf Ikhtibari (الْوَقْفُ الِاخْتِبَارِيُّ), untuk menguji Guru meminta murid berhenti pada kata tertentu untuk menguji pemahamannya, misalnya tentang cara waqaf pada kata itu. Hukum: boleh, karena tujuannya pengajaran.
③ Waqaf Intizhari (الْوَقْفُ الِانْتِظَارِيُّ), untuk menunggu Dilakukan oleh orang yang membaca beberapa qira'at sekaligus di hadapan gurunya. Ia berhenti pada suatu kata, lalu mengulang dengan qira'at lain sampai semua versi bacaannya selesai. Hukum: boleh, selama tidak merusak makna.
④ Waqaf Ikhtiyari (الْوَقْفُ الِاخْتِيَارِيُّ), atas pilihan sendiri Qari' memilih tempat berhenti atas kehendaknya, tanpa terpaksa. Jenis inilah yang dibahas lebih rinci di materi berikutnya, dan terbagi menjadi: • Boleh: waqaf tam, waqaf kafy, dan waqaf hasan. • Tidak boleh: waqaf qabih.
Rujukan: Kitab "Tajwid Ringkas Disertai Warna, Gambar, dan Bagan" Level Satu, Husein Karim Muhammad (edisi bahasa Indonesia, terjemahan Ustadzah Ana Fi Naimatin).
Sudah memahami materi ini?