Tafsir ayat 59
وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wa iżā balagal-aṭfālu minkumul-ḥuluma falyasta'żinū kamasta'żanal-lażīna min qablihim, każālika yubayyinullāhu lakum āyātih(ī),wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).
Apabila anak-anak di antaramu telah sampai umur dewasa, hendaklah mereka meminta izin seperti halnya orang-orang yang (telah dewasa) sebelum mereka (juga) meminta izin.524) Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
524) Anak-anak dari orang merdeka yang bukan mahram dan telah mencapai usia balig harus meminta izin terlebih dahulu jika hendak masuk ke kamar tidur orang tua, seperti cara orang-orang yang disebut pada ayat 27 dan 28 di surah ini.
Tafsir tahlili
Bila anak-anak itu sudah mencapai usia balig maka mereka diperlakukan seperti orang dewasa lainnya, bila hendak memasuki kamar harus meminta izin lebih dahulu bukan pada waktu yang ditentukan itu saja tetapi untuk setiap waktu. Kemudian Allah mengulangi penjelasan-Nya bahwa petunjuk dalam ayat ini adalah ketetapan-Nya yang mengandung hikmah dan manfaat bagi keharmonisan dalam rumah tangga. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu dan Mahabijaksana.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.