Tafsir ayat 96
قُلْ كَفٰى بِاللّٰهِ شَهِيْدًاۢ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا
Qul kafā billāhi syahīdam bainī wa bainakum, innahū kāna bi‘ibādihī khabīram baṣīrā(n).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Cukuplah Allah menjadi saksi antara aku dan kamu sekalian. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”
Tafsir tahlili
Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar menyampaikan ancaman-Nya kepada orang-orang kafir bahwa Allah akan menjadi saksi atas apa yang diperselisihkan antara Nabi dan orang-orang musyrik Mekah. Allah akan menjadi hakim yang akan mengadili perkara mereka dengan adil di akhirat nanti karena Dia mengetahui semua yang mereka kerjakan, bahkan yang terkandung dalam hati mereka.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.