Tafsir ayat 79
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَ ۖعَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
Wa minal-laili fa tahajjad bihī nāfilatal lak(a), ‘asā ay yab‘aṡaka rabbuka maqāmam maḥmūdā(n).
Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.
Tafsir tahlili
Ayat ini memerintahkan Rasulullah dan kaum Muslimin agar bangun di malam hari untuk mengerjakan salat tahajud. Ayat ini merupakan ayat yang pertama kali memerintahkan Rasulullah mengerjakan salat malam sebagai tambahan atas salat yang wajib. Salat malam ini diterangkan oleh hadis Nabi saw:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ: أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوْبَةِ؟ قَالَ: صَلَاةُ التَّهَجُّدِ. (رواه مسلم عن أبي هريرة)
Bahwasanya Nabi saw ditanya orang, “Salat manakah yang paling utama setelah salat yang diwajibkan (salat lima waktu).” Rasulullah saw menjawab, “Salat tahajud.” (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah)
Dari hadis-hadis Nabi yang sahih, yang diriwayatkan dari ‘A’isyah dan Ibnu ‘Abbās dipahami bahwa Nabi Muhammad saw bangun untuk mengerja-kan salat tahajud, setelah beliau tidur. Kebiasaan Nabi ini dapat dijadikan dasar hukum bahwa salat tahajud itu sunat dikerjakan oleh seseorang, setelah tidur beberapa saat di malam hari, kemudian pada pertengahan malam hari ia bangun untuk salat tahajud.
Kemudian Allah swt menerangkan bahwa hukum salat tahajud itu adalah sebagai ibadah tambahan bagi Rasulullah di samping salat lima waktu. Oleh karena itu, hukumnya bagi Rasulullah adalah wajib, sedang bagi umatnya adalah sunat.
Dalam ayat ini, diterangkan tujuan salat tahajud bagi Nabi Muhammad ialah agar Allah swt dapat menempatkannya pada maqāman maḥmūdan (di tempat yang terpuji).
Yang dimaksud dengan maqāman maḥmūdan ialah syafaat Rasulullah saw pada hari kiamat. Pada hari itu manusia mengalami keadaan yang sangat susah yang tiada taranya. Yang dapat melapangkan dan meringankan manusia dari keadaan yang sangat susah itu hanyalah permohonan Nabi Muhammad saw kepada Tuhannya, agar orang itu dilapangkan dan diringankan dari penderitaannya.
Diriwayatkan oleh at-Tirmiżī dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw berkata, “Maksud maqāman maḥmūdan dalam ayat ini ialah syafaatku.” (hadis hasan sahih)
Ibnu Jarīr aṭ-Ṭabarī mengatakan bahwa kebanyakan para ahli berkata, “Yang dimaksud dengan maqāman maḥmūdan itu ialah suatu kedudukan yang dipergunakan oleh Rasulullah saw pada hari kiamat untuk memberi syafaat kepada manusia, agar Allah swt meringankan kesusahan dan kesulitan yang mereka alami pada hari itu.”
Diriwayatkan oleh an-Nasā’ī, al-Ḥākim, dan segolongan ahli hadis dari Hużaifah, “Allah mengumpulkan manusia pada suatu daratan yang luas pada hari kiamat, mereka semua berdiri dan tidak seorang pun yang berbicara pada hari itu kecuali dengan izin-Nya. Orang-orang yang mula-mula diseru namanya ialah Muhammad, maka Muhammad berdoa kepada-Nya. Inilah yang dimaksud dengan maqāman maḥmūdan dalam ayat ini.
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī dari Jabir bin ‘Abdullāh bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: اَللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِيْ وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ.
Sumber: Al-Qur'an dan tafsir Kementerian Agama RI.
Lihat di mushaf · hal. 290